Seputarpublik, Jakarta – Lintas Ormas yang terdiri Dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Laskar Merah Putih (LMP) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pemuda Pancasila (PP) Serta profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) datangi kantor kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (16/05/24).
Kedatangan mereka Bukan tanpa sebab mereka mendatangi kantor kecamatan Penjaringan, untuk menanyakan perihal surat edaran (SE) yang beredar di sekitar kolong jembatan sebrang RPTRA Kalijodo, tentang isi surat imbauan Bangunan Liar untuk segera membongkar sendiri Bangunan Tersebut.
Surat yang beredar itu berasal dari kelurahan pejagalan kecamatan penjaringan dengan isian 3 poin. Berikut Isi suratnya:
Poin 1. Kepada pemilik Bangunan yang Berada di jalan inspeksi kepanduan (Kolong Tol ) kelurahan pejagalan kecamatan penjaringan Jakarta Utara.
Poin 2.apabila sudah menerima surat himbauan ini saudara tidak membongkar sendiri Bangunan Tersebut, Maka kami akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran oleh Tim terpadu pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Poin 3. Segala kerugian akibat pelaksanaan penertiban dan pembongkaran menjadi Tanggung Jawab sendiri.
Demikian surat imbauan ini agar dapat dipatuhi atas perhatian saudara kami ucapkan Terima kasih.
Komentar