Seputar Publik / Nusantara

Kapolsek Pringgabaya Pimpin Patroli dan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan di Dusun Lombok Baru

Kegiatan patroli dan sosialisasi yang dipimpin oleh Kapolsek Pringgabaya bersama Kepala Resort RPH Pringgabaya dan pihak Koramil ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Masyarakat dihimbau agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, karena ini bisa berdampak merembet dan membahayakan kawasan hutan. Selain itu, mereka juga diberikan pengetahuan tentang potensi hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jika terjadi pembakaran hutan.

Hasil dari pelaksanaan tugas ini adalah terjalinnya hubungan yang baik antara Polsek Pringgabaya, Koramil Pringgabaya, Kepala Resort RPH Pringgabaya, Ketua Kelompok Tani, dan masyarakat Desa Gunung Malang. Semua pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga hutan dari ancaman kebakaran. Selain itu, masyarakat dan kelompok tani diberikan himbauan agar tidak menggunakan pembakaran sebagai cara membersihkan atau membuka lahan.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melanggar larangan dengan membersihkan kebun atau lahan menggunakan pembakaran, dan alhamdulillah, tidak ada laporan tentang kebakaran hutan.
(Team SP)

Tulis Komentar

Komentar