Seputar Publik / Berita

Kasus PT San Xiong Steel Indonesia Masuk Tahap P-21, Kuasa Hukum Pelapor Minta Persidangan Adil

Setelah perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan dilaporkan sejak November 2024, tim kuasa hukum Chen Jihong mengapresiasi penanganan aparat dan berharap proses hukum berjalan transparan serta independen.
Tim kuasa hukum Chen Jihong berharap proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia berjalan transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum. Tim kuasa hukum Chen Jihong berharap proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia berjalan transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Chen Jihong menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penanganan perkara tersebut.

Apresiasi itu disampaikan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., beserta jajaran, khususnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H.; Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum AKBP Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si.; Kanit Subdit 2 Harda AKP Hendra Safuan, S.H., M.H.; serta tim penyidik yang menangani laporan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, apresiasi diberikan atas proses penanganan laporan klien mereka hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara selanjutnya tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Mereka juga menekankan pentingnya proses peradilan yang independen agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan penuntutan dan persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

*(Penulis: Luster Siregar)

Tulis Komentar

Komentar