Seputarpublik.com || BANDUNG – Mantan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 sekaligus Ketua PWI Pusat periode 2023–2025, Hendry CH Bangun, menyampaikan pandangannya terkait laporan yang diajukan pihak Bank bjb terhadap wartawan senior Tatang Suherman dalam polemik informasi mengenai uang kadeudeuh untuk Persib Bandung.
Menurut Hendry, Tatang Suherman tidak pernah mempublikasikan informasi tersebut melalui media yang dikelolanya, yaitu Terasjabar.id maupun kanal media sosial resmi yang terafiliasi dengan media tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah adanya pesan WhatsApp yang diterima Tatang dari narasumber, kemudian diteruskan kepada pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114. Informasi tersebut selanjutnya ditayangkan melalui platform media sosial oleh pihak lain.
"Karena Tatang tidak pernah memuat informasi tersebut sebagai produk jurnalistik di media yang dikelolanya, saya menilai Bank bjb salah alamat apabila mengaitkan Tatang dengan konten yang dipersoalkan," ujar Hendry.
Hendry menambahkan, apabila suatu informasi memang dipublikasikan melalui media pers, maka penyelesaiannya seyogianya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
Komentar