Seputar Publik / Nusantara

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Seputar Publik.Aceh Timur– Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur memusnahkan  rokok ilegal non cukai sebanyak 1.496.161 yang di tangkap oleh bea cukai Langsa dan 75.055 gram narkotika jenis ganja yang ditangkap oleh polres Aceh Senin 13 Mei 2024

Bertempat di lapangan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, pihak Kejari memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus dan pidana umum yang sudah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H., menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai penetapan pengadilan negeri idi nomor 46/pid.Sus 2024/Pn idi tanggal 6 Mai 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang telah diputus oleh pengadilan atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap, “Pemusnahan ini, merupakan bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan peredaran rokok ilegal di Kota Nangroe serambi Mekah.Kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Aceh Timur,” tegasnya.Senin (13/5/2024).

Tulis Komentar

Komentar