Seputar Publik / Berita

Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT Angkasa Pura Kargo, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar

Penyidik Kejari Kota Tangerang menetapkan FA sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. Kasus dugaan korupsi terkait proyek penyewaan pesawat Boeing 737-300 yang diduga tidak pernah terealisasi kini memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan seorang Vice President PT Angkasa Pura Kargo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan pesawat senilai Rp5,49 miliar. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke proses hukum. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan seorang Vice President PT Angkasa Pura Kargo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan pesawat senilai Rp5,49 miliar. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke proses hukum.

Seputarpublik.com || TANGERANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan FA, yang menjabat sebagai Vice President PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyewaan pesawat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung menjalani penahanan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan Nomor: TAP-4724/M.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan.

> "Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik menetapkan FA sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum," ujar Pradhana Probo Setyarjo, Kamis (6/8/2026).

Diduga Berkaitan dengan Proyek Sewa Pesawat


Tulis Komentar

Komentar