Seputarpublik.com || TANGERANG – Sidang perkara dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait peredaran Soft Contact Lens asal China kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam perkara tersebut, Pu Henghong alias Franz (58), warga negara China, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Randika Ramadhani Erwin mendakwa terdakwa melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam surat tuntutannya disebutkan bahwa perkara bermula pada Maret 2025, ketika aparat kepolisian melakukan penindakan di kawasan Pergudangan Kosambi Permai Blok QQ-A, Jalan Prancis, Jatimulia, Kabupaten Tangerang, Banten.
Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa terkait dengan dugaan peredaran Soft Contact Lens merek Elike yang diduga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kuasa Hukum: Klien Tidak Memproduksi atau Mengedarkan Barang
Komentar