Seputarpublik.com || TANGERANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan FA, yang menjabat sebagai Vice President PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyewaan pesawat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung menjalani penahanan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan Nomor: TAP-4724/M.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan.
> "Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik menetapkan FA sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum," ujar Pradhana Probo Setyarjo, Kamis (6/8/2026).
Diduga Berkaitan dengan Proyek Sewa Pesawat

Komentar