Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Komisi Gabungan DPRD Kota Bekasi Akan Sidak PT. Saint Gobain Soal Dugaan Pencemaran Limbah B3

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH). Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH).

Seputar Publik Kota Bekasi - Komisi gabungan DPRD Kota Bekasi dan anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi Utara Medan Satria akan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke PT. Saint Gobain yang berlokasi di Jalan Raya Pejuang KM 27 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara.

Sidak dilakukan karena berdasarkan laporan masyarakat setempat perusahaan yang begerak dibidang bahan bangunan tersebut diduga telah membuang limbah B3 secara sembarangan ke kali Bancong hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan serta tidak peduli terhadap warga lingkungan sekitar.

"Insya Alloh Senin depan komisi 2, komisi 3 dan anggota DPRD Kota Bekasi dapil Bekasi Utara Medan Satria akan melakukan kunjungan kerja atau sidak ke PT. Saint Gobain terkait dugaan pencemaran limbah B3 di kali Bancong dan dugaan lainnya," ucap Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, Rabu (19/2/2025).

Dalam sidak tersebut, kami akan cek apakah perusahaan itu punya sanitasi pembuangan limbah B3 atau tidak. Bila kami temukan pelanggaran kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, tambah Arif menegaskan.

Tindakan tegasnya, Kata Arif, pihaknya akan merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan itu, seperti dulu pernah dilakukan terhadap salah satu perusahaan di Bekasi Utara yang ketika disidak ditemukan pelanggaran.

Terkait hal lainnya yang akan di sidak terhadap perusahaan itu, ungkap Arif, soal ketidak pedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, seperti, membiarkan keadaan depan pabrik sangat kumuh tidak ada penataan yang baik, juga tidak pernah membagikan CSR nya ke lingkungan sekitar.

"Jadi jika setelah kami cek ternyata dugaan-dugaan itu betul kami akan berikan sanksi tegas berupa penyegelan," pungkasnya.

(AZ)