“Alhamdulillah, rekapitulasi sudah selesai. Kami telah membaca hasil Pilkada dan Pilgub serta menandatangani berita acara. Meski dua saksi pasangan calon nomor 01 dan 02 belum menandatangani, proses tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Ali Syaifa kepada media di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (6/12/2024).
Saksi Paslon 01 yang menolak tanda tangan, Irwan Setiawan, kepada media di Hotel Merbabu mengungkapkan alasan tidak menandatangani hasil tersebut, karena adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh penyelenggara.
“Dugaan tersebut kami temukan lewat percakapan WhatsApp dimana ada oknum penyelenggara yang melakukan tindak pidana pemilu dan pilkada,” ungkapnya.
Irwan juga mengungkapkan alasan lainnya yakni, banyaknya kesalahan rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dari 12 kecamatan, 10 kecamatan bermasalah. Walaupun diperbaiki pada ujungnya adalah hanya catatan, jadi angka-angkanya masih belum sinkron.
Alasan berikutnya, adalah karena banyaknya warga Kota Bekasi yang tidak mendapatkan surat undangan C6. Sehingga, sewilayah Jawa Barat, Kota Bekasi ini paling rendah partisipasinya. Hanya kisaran sekitar 50 persenan, tidak sampai 60 persen.
Sementara itu menanggapi pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi ini. KPUD Kota Bekasi mengimbau agar menempuh jalur hukum sesuai peraturan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Bekasi.
Di tempat terpisah, Tri Adhianto menanggapi kemenangannya mengatakan, Kemenangan ini adalah bukan hanya kemenangan paslon 03 beserta pendukungnya, Tapi kemenangan bersama seluruh warga Kota Bekasi.
“Kami berkomitmen akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Tri.
(Zar)
Komentar