Seputarpublik.com || JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum terkait proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Roy Suryo menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan langkah hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin dalam sistem peradilan. Menurutnya, berbagai mekanisme hukum yang tersedia akan digunakan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari proses pembelaan terhadap klien dan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Ahmad Khozinudin.
Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo. Dalam keterangannya, Ahmad Khozinudin menyebut sejumlah tokoh masyarakat telah menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin dalam pengajuan tersebut.
Menurutnya, sedikitnya 50 tokoh telah memberikan dukungan terhadap permohonan penangguhan penahanan. Beberapa nama yang disebut antara lain Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Komentar