Tim kuasa hukum berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi terkait keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum.
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang final dan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini masih akan terus dipantau sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku.(Rend')*
Komentar