Seputar Publik / Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 18 Juli 2023 Tersedia di Lima Tempat

Mobil layanan SIM Keliling Mobil layanan SIM Keliling

Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya gelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta pada Selasa (18/7/2023).

Dikutip dari akun Instagram tmcpoldametro Selasa (18/7/2023) pagi, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi warga ibu kota DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya mau habis, bisa mendatangi lokasi berikut ini:

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Tulis Komentar

Komentar