Salah satu hal menarik adalah pemilihan lokasi deklarasi di Restoran Angke, yang tidak sekadar simbolis. Huang menjelaskan bahwa lokasi tersebut berdekatan dengan Kali Angke, yang menyimpan sejarah kelam bagi etnis Tionghoa di Indonesia.
"Di masa penjajahan VOC, tepatnya saat tragedi pembantaian tahun 1740, ribuan etnis Tionghoa dibunuh dan jasadnya dibuang ke Kali Angke. Air kali saat itu merah karena darah. Kami tidak ingin sejarah kekerasan dan diskriminasi itu terulang kembali," jelas Huang.
Tragedi yang dikenal sebagai Pembantaian 1740 itu terjadi ketika Belanda khawatir dengan meningkatnya populasi Tionghoa di Batavia. Dalam tragedi tersebut, sekitar 10.000 warga Tionghoa dibantai dalam waktu singkat. Kali Angke menjadi saksi bisu kekejaman sejarah itu.
Huang menegaskan, semangat pendirian LBH IPTI adalah untuk memastikan tidak ada lagi penindasan dan ketidakadilan yang dibiarkan terjadi, baik karena suku, agama, maupun status sosial.
Dalam kesempatan itu, Huang juga menyebut dirinya terinspirasi oleh Dewa Kwan Kong, atau Bodhisattva Satyakalama, simbol keadilan dan loyalitas dalam tradisi Tionghoa.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IPTI Yen Yen Kuswati, yang mewakili Ketua Umum IPTI, menyampaikan harapannya agar LBH IPTI bisa menjadi pelita hukum bagi mereka yang tidak paham atau tak punya akses ke bantuan hukum.
"Kami berharap LBH IPTI mampu menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk komunitas Tionghoa," ujarnya.
Dengan deklarasi ini, LBH IPTI resmi bergabung dalam barisan perjuangan hukum di Indonesia, menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan nilai-nilai kemanusiaan lintas suku, agama, dan latar belakang.
(Red)
Komentar