Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta diliburkan
sehubungan dengan libur nasional (Tahun Baru Islam 1445 H).
“Pada tanggal 19 Juli 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2023) seperti yang dikutip dari akun Instagram tmcpoldametro.
Lebih lanjut TMC Polda Metro juga mengumumkan bahwa Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Kamis 20 Juli 2023.
“Pelayanan dan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023,” tulisnya.
Dan untuk para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari ini dapat diperpanjang pada hari Kamis 20 Juli 2023.
“Bagi pemegang pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 18 Juli 2023 dapat melakaanakan perpanjangan pada hari Kamis 20 Juli 2023,” tulisnya lagi.
Bagi pemegang SIM tidak memperpanjang SIM sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Komentar