Dalam aksi tersebut, LSM Geger Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang, yakni:
1. Meminta Pemkot Serang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap kegiatan peternakan ayam dan aktivitas PT HYUN Indonesia yang menjadi sorotan masyarakat.
2. Memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Perwal Nomor 77 Tahun 2023, serta ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum, termasuk penghentian kegiatan apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan.
4. Meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
5. Meminta Pemkot Serang menegakkan ketentuan tata ruang secara konsisten tanpa perlakuan berbeda.
6. Meminta hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, aman, dan nyaman menjadi salah satu perhatian pemerintah.
LSM Geger Banten menegaskan bahwa kritik dan penyampaian aspirasi tersebut bukan ditujukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah maupun investasi.
Menurut mereka, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, taat aturan, serta memperhatikan kepentingan publik.
Komentar