> “Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas usaha tersebut. Kami meminta Pemkot Serang dan instansi terkait membuka secara terang apakah kegiatan tersebut sudah sesuai tata ruang, perizinan, dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Amrul.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kegiatan usaha harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan adanya pelanggaran, LSM Geger Banten meminta tindakan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
DPRD Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Sementara itu, Danlap aksi, Roni Alfa, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat.
> “Kami meminta DPMPTSP, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi melakukan pengawasan dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika aturan tata ruang dipertanyakan,” tegas Roni Alfa.
LSM Geger Banten juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai status tata ruang, perizinan, serta aspek lingkungan dari aktivitas usaha yang menjadi sorotan.
Enam Tuntutan LSM Geger Banten
Komentar