Seputarpublik.com || SERANG BANTEN — LSM Geger Banten kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait aktivitas perusahaan peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.
Aksi tersebut dilakukan di sejumlah instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan DPRD Kota Serang, sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
LSM Geger Banten menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas usaha, antara lain polusi udara, bau menyengat, keberadaan lalat, serta gangguan terhadap kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Selain persoalan yang dikeluhkan masyarakat, LSM Geger Banten juga mempertanyakan kesesuaian aktivitas usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Serang, termasuk Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023.
Minta Pemerintah Buka Status Tata Ruang dan Perizinan
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Amrul, mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Komentar