Seputarpublik, Jakarta – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Hitler P. Situmorang mendesak Kementerian ATR/BPN mau mengakomodir aspirasi masyarakat tani Simpang Raya Riau yang telah mengelola tanah terlantar sejak 1995, untuk memperoleh hak-hak hidupnya untuk mempertahankan hak hukumnya di negara tercintanya Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Jumat (21/10/2022).
“Aksi ini merupakan upaya dan ikhtiar kami dimana pada hari ini sebagai bagian dari perjuangan masyarakat tani Simpang Raya yang memperjuangkan hak-hak hidupnya untuk memperoleh keadilan dari Negara yang harus melindungi warganya, sehingga pihak-pihak terkait harus mengindahkan aturan yang ada,”ujarnya.
Pihaknya, kata Hitler, meminta Kementerian ATR/BPN Pusat untuk mengukur ulang HGU PT. Wanasari Nusantara nomor 2 Tahun 1995 dengan luas 2200 hektar yang diduga melebihi 700 hektar, cabut dan atau batalkan izin HGU PT. Wanasari Nusantara Nomor 2 Tahun 1997 dengan luas 2211 hektar dan nomor 3 Tahun 1997 dengan luas 905 hektar yang diduga cacat hukum atau cacat prosedur dan mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN Pusat yang diduga tidak profesional dan atau berpihak pada perusahaan.
Komentar