Seputar Publik / Berita

LSM RIB Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kementerian ATR/BPN terkait Hak Pengelolaan Tanah Petani Simpang Riau

“Masyarakat tani tentu memerlukan tanah untuk memperoleh hak ekonominya untuk eksistensi kehidupannya, cukup beralasan jika masyarakat tani Simpang Raya Riau mengelola tanah terlantar sejak 1995 pada saat itu pun tidak ada keberatan dari pihak manaupun ketika masyarakat tani mengelola tanah tersebut menjadi tanah produktif yang ditanami komoditas kelapa sawit,”ungkap Hitler.

Dengan panjangnya persoalan hajat hidup masyarakat tani ini, kata Hitler, tentunya mendorong langkah-langkah penegakan hukum yang semestinya dijunjung oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.

Menurut Syafi`i, salah satu masyarakat tani yang mencari keadilan hingga melaporkan permasalahan ini ke Kantor Staf Presiden pada Selasa 19 April 2022 yang saat itu diterima oleh staf KSP Sahat M Lumbanraja, Imanta Ginting, Stanislaus Demokrasi Sandywan yang memfasilitasi keluhan masyarakat tani untuk menyampaikan perrmasalahan agraria yang dialami masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan hal-hal yang dialami oleh masyarakat seperti intimidasi serta perusakan atas komoditas tanaman kelapa sawit yang telah tumbuh di tanah tersebut.

“Sejak tahun 1995 kami telah menanami tanah ini dengan kelapa sawit, karena yang kami ketahui tanah ini terlantar dan sejak saat itu tidak ada keberatan dari pihak manapun,”tutur Syafi’i.

Tulis Komentar

Komentar