Dari pengelolaan tanah tersebut ada dari beberapa orang dari masyarakat tani yang mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat diantaranya oleh Tukiman Purba dan Karsiani yang juga pernah mengagunkan sertifikat tanahnya untuk memperoleh modal tani di BRI.
Dan kondisi ini pun telah memperoleh pengawasan dari Tim Pansus DPRD Riau dan pada tahun 2015 telah mengunjungi tanah objek sengketa dan pada tahun 2017 keluarlah hasail monitoring yang menyatakan tanah (objjek sengketa) berada di luar HGU PT. Wanasari.
Dan hal itu, juga diperkuat oleh Risalah pemeriksaan tanah B nomor 01.a/RSL/HGU/1994 tertanggal 5 Februari 1994 sebagai dasar penerbitan HGU No 3 Desa Simpang Raya Sungai Buluh atas nama PT. Wanasari Nusantara yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 29 Januari 1997 dengan luas 905 hektar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 29/HGU/BPN/1996 tertanggal 31 Juli 1996 yang menerangkan letak bidangnya berada di Desa Sungai Buluh sehingga letak HGU ini tidak sesuai dengan risalah tanah nomor 01.a/RSL/HGU/1994 bukan di Desa Simpang Raya yang telah ditanami warga masyarakat tani dengan komoditas kelapa sawit.
Adapun surat Keputusan Bupati Kuantan Senggigi nomor Kpts.92/II/2013 tertanggal 18 Februari 2013 tentang Izin Lingkungan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan lahan seluas 2.200 Ha yang berlokasi di Desa Petai Baru Sungai Kuning Kecamatan Senggigi Sei Buluh Kabupaten Kuantan Senggigi Provinsi Riau yang jelas-jelan bukan berada di Desa Simpang Raya yang telah ditanami oleh masyarakat tani tersebut.
Pengelolaan lahan terlantar sejak 1995 oleh masyarakat tani Simpang Raya juga bukan tanpa izin dari lembaga yang berwenang, SK Menteri Pertanian tahun 1987 menyatakan bahwa tanah objek sengketa merupakan bagian dari lokasi Tir-Trans yang peruntukkan lokasi Tir-Trans tersebut adalah kebun plasma seluas 8800 hektar, kebun inti 2200 hektar, serta perkarangan dan pangan 2200 hektar.
Sehingga tidak adanya kesesuaian dengan kondisi di lapangan dimana PT. Wanasari dengan 3 sertifikat HGU dengan rincian 2200 hektar untuk perkebunan inti, 905 hektar yang menjadi tanah objek sengketa dan 2211 hektar yang sekarang juga dikuasai masyarakat berpotensi menimbulkan konflik.
(*/Ahmad Zarkasi)
Komentar