Di sinilah muncul paradoks yang menarik. Kemampuan negara untuk mengungkap dan menindak dugaan tindak pidana korupsi semakin meningkat, tetapi kemampuan sistem untuk mencegah lahirnya praktik korupsi baru belum berkembang secara optimal.
Paradoks tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dilihat hanya dari banyaknya perkara yang berhasil diproses secara hukum. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana sistem pemerintahan mampu mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif hukum tata negara, tujuan utama pembatasan kekuasaan bukan hanya menciptakan efektivitas pemerintahan, tetapi juga mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, transparansi, keterbukaan informasi publik, digitalisasi layanan, penguatan pengawasan internal, serta partisipasi masyarakat harus diposisikan sebagai instrumen pencegahan yang sama pentingnya dengan penegakan hukum.
Membangun Etika Kekuasaan
Di atas seluruh instrumen hukum dan kelembagaan, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni etika kekuasaan. Hukum dapat mengatur batas-batas perilaku, tetapi integritas menentukan bagaimana kewenangan digunakan dalam praktik sehari-hari.
Komentar