Seputar Publik / Berita

Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPN Teken SEB, Layanan BPHTB dan Pertanahan Diperkuat

SEB diarahkan untuk memperkuat koordinasi Pemda dan BPN, mempercepat layanan BPHTB, serta mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menandatangani Surat Edaran Bersama tentang mekanisme layanan BPHTB dan integrasi data pertanahan serta perpajakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menandatangani Surat Edaran Bersama tentang mekanisme layanan BPHTB dan integrasi data pertanahan serta perpajakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Seputarpublik.com || JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penandatanganan SEB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan BPHTB sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pertanahan.

Perkuat Koordinasi Pemda dan BPN

Mendagri menjelaskan, SEB tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan.

“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.

Tulis Komentar

Komentar