Seputar Publik / Berita

Ketum (MOI) Angkat Bicara Soal Kayu Merbau Ilegal Milik Parno CV Mandau Kapuas, Gakum KLHK Papua Maluku Jangan Bungkam dan Tebang Pilih

Ketua Umum MOI Rudy Sembiring Meliala mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap dugaan peredaran kayu Merbau di Sorong dan meminta legalitas serta rantai distribusinya diperiksa secara transparan.
Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih. Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih.

Seputarpublik.com || SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Peredaran kayu Merbau olahan masyarakat atau yang dalam informasi lapangan disebut kayu pacakan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kali ini, Ketua Umum Media Online Indonesia (MOI) Rudy Sembiring Meliala mempertanyakan aspek legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan serta pengiriman kayu Merbau yang disebut berkaitan dengan CV Mandau Kapuas di kawasan Jalan Poros Klamono Kilometer 28, Kabupaten Sorong.

Rudy meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan, legalitas pemasok, proses pengolahan, hingga jalur distribusi apabila terdapat laporan atau informasi awal yang memenuhi syarat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sorong, Kamis (24/9/2026) WIT.

Menurut Rudy, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, aktivitas pengumpulan kayu Merbau pacakan di wilayah Sorong disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Tulis Komentar

Komentar