Seputar Publik / Berita

Ketum (MOI) Angkat Bicara Soal Kayu Merbau Ilegal Milik Parno CV Mandau Kapuas, Gakum KLHK Papua Maluku Jangan Bungkam dan Tebang Pilih

Ketua Umum MOI Rudy Sembiring Meliala mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap dugaan peredaran kayu Merbau di Sorong dan meminta legalitas serta rantai distribusinya diperiksa secara transparan.
Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih. Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih.

Ia mempertanyakan mengapa sejumlah pelaku usaha kayu disebut telah diperiksa atau ditindak oleh aparat penegakan hukum kehutanan, sementara aktivitas yang dikaitkan dengan CV Mandau Kapuas menurut informasi yang diterimanya belum mendapatkan penanganan serupa.

Rudy menyebut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan hukum.

Namun, tudingan mengenai adanya “tebang pilih” maupun dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu masih merupakan pernyataan dari Rudy dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Rudy juga mempersoalkan informasi mengenai kayu Merbau olahan masyarakat yang disebut masuk ke kawasan industri CV Mandau Kapuas untuk kemudian diproses dan dikirim ke luar daerah.

Menurut keterangannya, sebagian kayu tersebut disebut berasal dari pemasok masyarakat dan diduga tidak seluruhnya dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.

Karena itu, menurut Rudy, hal utama yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan kayu di lokasi industri, tetapi juga asal-usul kayu, dokumen legalitas, pihak pemasok, proses pengolahan, hingga tujuan akhir pengiriman.

Tulis Komentar

Komentar