
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Barat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat terancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan akhir mengenai hukuman akan ditentukan oleh sistem peradilan setelah proses pengadilan yang adil dan terbuka.
(Team SP)
Komentar