Beranda
Seputar Publik / Berita

Operasi Antik Toba 2026, Polres Palas Sita 58 Gram Sabu dan 440 Gram Ganja

Selama 21 hari operasi, Polres Padang Lawas mengungkap 12 kasus narkotika, mengamankan 29 orang, serta menyita sabu, ganja, ekstasi, kendaraan, dan uang tunai hasil dugaan tindak pidana narkoba.
Polres Padang Lawas menuntaskan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap 12 kasus narkotika. Sebanyak 58 gram sabu, 440,64 gram ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari. Polres Padang Lawas menuntaskan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap 12 kasus narkotika. Sebanyak 58 gram sabu, 440,64 gram ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari.

Seputarpublik.com || PADANG LAWAS – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Dalam operasi yang digelar serentak oleh Polda Sumatera Utara dan seluruh jajaran tersebut, Polres Palas berhasil mengamankan puluhan tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika, kendaraan, uang tunai, dan alat komunikasi yang diduga terkait aktivitas peredaran gelap narkoba.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Padang Lawas, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, didampingi Kabag Ops AKP Aman Putra B., S.H, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar, serta jajaran pejabat utama Polres Palas.

Ungkap 12 Kasus, Amankan 29 Orang

Wakapolres Palas Kompol Sugianto menjelaskan, selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan polisi (LP) dengan total 13 tersangka utama yang diproses dalam perkara narkotika.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka berperan sebagai bandar maupun pengedar dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dua tersangka pengguna menjalani program rehabilitasi.

Selain itu, dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026, petugas juga mengamankan 16 orang pengguna narkotika yang selanjutnya menjalani rehabilitasi di Yayasan Medan Plus Kotapinang.

> "Total keseluruhan yang diamankan selama Operasi Antik Toba 2026 sebanyak 29 orang. Sebanyak 11 orang diproses hukum hingga tahap penuntutan, sedangkan 18 orang menjalani rehabilitasi," ujar Kompol Sugianto.

Barang Bukti Narkotika Disita

Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, Polres Palas menyita sejumlah barang bukti berupa:

 Narkotika jenis sabu-sabu: 58 gram

 Narkotika jenis ganja: 440,64 gram

 Ekstasi: 3 butir

 Sepeda motor: 4 unit

 Telepon genggam: 10 unit

 Uang tunai: Rp2.329.000

Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kabag Ops Polres Palas AKP Aman Putra B. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian di wilayah Padang Lawas.

Menurutnya, selain melakukan penindakan terhadap bandar, kurir, pengedar, maupun pengguna, Polres Palas juga terus mengintensifkan kegiatan pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

> "Polres Padang Lawas berkomitmen dan konsisten melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat," kata AKP Aman Putra.

Satresnarkoba Ungkap Jaringan di Sejumlah Kecamatan

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus selama Operasi Antik Toba 2026 melibatkan berbagai target operasi maupun pengembangan kasus di sejumlah kecamatan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Palas, Polsek jajaran, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.

> "Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dari 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Polres Palas berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas," ujar AKP Muhammad Taufik Siregar.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Padang Lawas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(And)*