Selanjutnya, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno secara tertutup untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dalam rangka memberi persetujuan terhadap enam calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan itu.
Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting.
“Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi menyetujui tiga calon hakim agung,” kata Pangeran.
Sebelumnya, Selasa (28/3), Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung MA tahun 2022-2023 dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa petang (3/4).
“Ada tiga yang kami pilih; itu Pak Lucas (Lucas Prakoso), Lulik (Lulik Tri Cahyaningrum), dan hakim agama Imron (Imron Rosyadi),” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno.
Bambang menyebut hakim ad hoc HAM tidak ada yang mendapat persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Enam calon hakim agung MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI itu ialah Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).
Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).
Tiga calon hakim ad hoc HAM MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI ialah M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).
Komentar