Sebagai tindak lanjut Perda Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, pada Desember 2025 Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas juga mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat melalui website Dinas Kominfo.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta tidak memberikan uang atau bantuan langsung kepada pengemis di jalan raya, serta tidak memfasilitasi atau mengangkut gelandangan dan pengemis ke jalan atau tempat umum lainnya karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.
> “Pemerintah daerah telah berupaya melakukan pencegahan gelandangan dan pengemis di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap kejadian kepada Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, atau pemerintah desa agar dapat segera ditangani,” ujar Ahmad Damhuri.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berharap peran aktif masyarakat dapat memperkuat upaya penanganan sosial secara humanis, terarah, dan berkelanjutan demi terciptanya ketertiban umum dan perlindungan sosial yang optimal. [And]
Komentar