Seputar Publik / Berita

Pemkab Padang Lawas Tegaskan Larangan Memberi Uang kepada Pengemis Jalanan

Dinsos Palas beberkan langkah penanganan PPKS Rusdianto Pulungan dan imbau masyarakat patuhi Perda Ketertiban Umum
Akhmad Damhuri PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas bersama unsur terkait melakukan penanganan dan pembinaan terhadap PPKS dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat. (Foto. Dok.Dinsos Palas). Akhmad Damhuri PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas bersama unsur terkait melakukan penanganan dan pembinaan terhadap PPKS dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat. (Foto. Dok.Dinsos Palas).

2. Asesmen dan pendataan, termasuk penelusuran identitas dan kondisi keluarga, yang diketahui masih memiliki keluarga inti berupa seorang istri di Desa Pasaripuh.

3. Reunifikasi keluarga, dengan mengantar PPKS kembali ke Desa Pasaripuh, memberikan bimbingan serta peringatan agar tidak kembali mengemis di jalan raya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

4. Pembinaan lanjutan, setelah PPKS kembali terjaring razia Satpol PP pada 28 November 2025 saat mengemis di depan Masjid Agung Sibuhuan. Tim Dinsos bersama Karang Taruna Padang Lawas kembali mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga dan membuat surat pernyataan tidak mengemis lagi, disaksikan aparat desa dan pihak Kecamatan Ulu Barumun.

5. Pemberian bantuan nutrisi tambahan pada 28 November 2025.

6. Pengusulan penurunan desil ke DTSEN Kemensos, agar yang bersangkutan dapat diajukan sebagai calon penerima bantuan sosial BPNT/sembako atau bantuan sosial lainnya. Selama ini Rusdianto tercatat pada Desil 6 sehingga belum berhak menerima bantuan.

7. Pemenuhan kebutuhan dasar, berupa makanan siap saji dua kali sehari sejak 29 November 2025.

8. Pemberian bantuan ATENSI Sembako berupa beras, minyak goreng, telur, gula, dan susu pada Desember 2025.

Imbauan kepada Masyarakat

Tulis Komentar

Komentar