Pemprov juga menyediakan layanan mobil jenazah yang dapat mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan ini dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Tidak hanya itu, fasilitas pemulasaraan jenazah seperti peralatan memandikan jenazah dan petugas pemulasaraan juga disediakan. Di area TPU, masyarakat juga dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda, kursi, hingga pengeras suara secara gratis.
Sementara itu, proses penggalian hingga penutupan makam dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehingga keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen administratif berupa:
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum
• Fotokopi KTP dan KK ahli waris
• Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
• Surat keterangan kematian dari kelurahan
Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan.
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui hotline 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, maupun melalui media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
“Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan,” kata Fajar. (*/hel)
Komentar