Seputar Publik / Berita

Penghapusan Tilang Manual di Wilayah Jadetabek Belum Dapat Dilakukan Tahun Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Antara) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Antara)

Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut penghapusan tilang manual di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) belum dapat dilakukan tahun 2022 ini karena belum semua ruas jalan dilengkapi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

“Masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis.

Rencana penghapusan tilang manual tersebut diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan dan menekan potensi pelanggaran oleh anggota polisi lalulintas.

“Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” ujarnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait target penghapusan tilang manual, Latif mengatakan pembahasan hal itu baru bisa dimulai setelah sistem ETLE dinilai memadai.

“Target secepatnya kalau sudah terdukung semuanya. Tahun ini belum bisa karena butuh anggaran, butuh perencanaan,” tuturnya.

Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Tulis Komentar

Komentar