Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat menjaga kerukunan masyarakat di Kecamatan Kebayoran Lama.
Mustopa juga mengingatkan penyelenggara kegiatan yang melibatkan banyak orang agar memenuhi ketentuan pemberitahuan atau perizinan kepada kepolisian.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kegiatan keagamaan, tetapi juga berbagai kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.
«“Mau kegiatan apa pun, ketika melibatkan banyak masyarakat, ada izinnya dari kepolisian. Itu imbauan kita,” ujarnya.»
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya perlu menyesuaikan waktu dan kondisi lingkungan agar tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga.
Pemerintah berharap kegiatan keagamaan tetap dapat menjadi sarana syiar sekaligus mempererat hubungan sosial masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketenteraman lingkungan dan hak warga sekitar untuk mendapatkan waktu istirahat.
*(Penulis; Helmi)
Komentar