Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.
Jaksa juga mengajukan sanksi lain berupa pembekuan kegiatan usaha selama dua tahun apabila kewajiban pembayaran tidak segera dipenuhi.
Selain itu, tuntutan pidana tambahan yang diajukan berupa pembayaran biaya perbaikan kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp140.764.750.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dalam tuntutannya juga meminta adanya sanksi berupa pembubaran korporasi PT Bintang Timur Steel.
Penasihat Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dalam pledoinya menyatakan menolak dalil jaksa.
Menurut penasihat hukum, proses perkara tersebut tidak semata-mata didasarkan pada upaya mencari kebenaran materiil sebagaimana seharusnya menjadi tujuan proses peradilan.
Komentar