Seputarpublik.com || TANGERANG, – Penasihat Hukum Terdakwa Roy Frans Hans yang mewakili PT Bintang Timur Steel, yakni Ruswan Efendi AR, Sajiwan, dan Yudi Setyo Wibisono, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Sikap tersebut disampaikan dalam Nota Pembelaan atau Pledoi yang diajukan dalam persidangan. Penasihat hukum menolak tuntutan jaksa yang menyatakan kliennya bersalah terkait dugaan pembiaran atau pembuangan limbah berupa slag nikel yang disebut berkaitan dengan ketentuan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam tuntutannya, jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa berkaitan dengan dugaan terlampauinya baku mutu lingkungan, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup.
Dakwaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, serta Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jaksa Tuntut Denda Rp1 Miliar
Komentar