Penasihat hukum bahkan menggunakan istilah “konspirasi”, “rekayasa”, dan “peradilan sesat” dalam menyampaikan argumentasi pembelaannya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan argumentasi pihak penasihat hukum yang disampaikan dalam pledoi. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Tiga Saksi Disebut Menguatkan Pembelaan
Penasihat hukum menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka menguatkan argumentasi bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Salah satu saksi yang disoroti adalah Budi Agung Prabowo, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang disebut melakukan investigasi, mengumpulkan data, serta melihat langsung lokasi PT Bintang Timur Steel.
Menurut penasihat hukum, dalam persidangan Budi menyatakan tidak melihat adanya pencemaran lingkungan di lokasi perusahaan, baik terhadap air, udara, maupun tanah.
Komentar