
Pada lokasi kejadian dilakukan upaya paksa untuk mengamankan beberapa terduga pelaku. Hasil dari penyidikan tiga terduga pelaku berinsial MJ (37) FP (23) AF (23) asal Ampenan berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Gusti Artha, Mengatakan, Pemilik tempat kos yang dijadikan sebagai tempat berjualan narkoba merupakan salah satu tersangka berinisial MJ (pengedar) merupakan residivis kasus narkoba.
Ditemukan pula BB, Poket Sabu yang ditemukan di Lantai dan Tempat Tidur dengan jumlah 90 poket dan 49 poket dalam bentuk bening yang kemungkinan akan didistribusikan jelang tahun baru,” ungkapnya.
Komentar