Seputarpublik.com || PADANG LAWAS, — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Jumat (9/10/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu. Dalam rangkaian tindakan kepolisian itu, tiga pria berinisial ASL (38), A (48), dan AA (36) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Sita Sabu dengan Berat Bruto 1,36 Gram
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Batang Taris, Lingkungan VII, Kecamatan Barumun.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ASL dan A untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyita satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu alat yang diduga digunakan untuk membantu konsumsi sabu dan terbuat dari pipet plastik, satu bungkus rokok, satu helai tisu, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp120.000.
Komentar