Selanjutnya, Pada hari Minggu (24/09/2023) sekira pukul 13.13 Wib, anggota Polsek Sosa Aipda Hamdani, dan Brigadir Rahman Rizali berangkat ke sekitar TKP yang diduga tempat melintas Narkotika dan setelah sampai dilokasi tersebut benar melihat pelaku melintas dengan ciri ciri yg telah disebutkan oleh masyarakat.
Setelah itu Aipda Hamdani, dan Brigadir Tahman Rizali melakukan Pengejaran dan pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, setelah diamankan di depan Bank BRI, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Personil melakukan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku yang membawa narkotika tersebut dan berhasil ditemukan 1(Satu) buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu.
Yang mana sabu-sabu tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri AES yang terletak digulungan uang pecahan Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 dan mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah milik MNG.
Selanjutnya membawa pelaku AMRON EFENDI SILITONGA beserta dengan barang buktinya ke polsek Sosa guna Proses Hukum lebih lanjut, Jelas Kapolsek Sosa.
“Pelaku AES akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kapolsek Sosa AKP Haposan. (*)
Komentar