Seputar Publik / Berita

Pramono Tegaskan Sumbangan PMI ASN DKI Tak Boleh Dipatok: “Boleh Iya, Boleh Enggak”

Pramono Anung menegaskan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus sepenuhnya sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal berdasarkan jabatan atau status kepegawaian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian.

Karena itu, ia menolak adanya penentuan nominal sumbangan berdasarkan jabatan maupun status seseorang.

«“Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” ujarnya.»

Pramono juga meminta agar tidak ada penetapan nominal sumbangan di sekolah maupun lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

«“Terutama di sekolah-sekolah yang ada, terutama juga di jajaran birokrasi, dan tadi saya sampaikan bahwa betul-betul ini harus bersifat tidak ada paksaan,” katanya.»

Ia menegaskan masyarakat maupun ASN memiliki pilihan untuk memberikan sumbangan atau tidak.

«“Boleh iya, boleh enggak, sukarela sepenuhnya,” tegas Pramono.»

Ketua PMI DKI: Tidak Pernah Membuat Selebaran

Sementara itu, Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani mengaku terkejut dengan beredarnya selebaran yang memuat patokan nominal sumbangan tersebut.

Beky menegaskan PMI DKI Jakarta tidak pernah membuat lembaran maupun tagihan yang menetapkan besaran sumbangan berdasarkan jabatan ASN.

Tulis Komentar

Komentar