5. Pondasi bangunan diduga menggunakan batu bekas galian dari pekerjaan Huntap.
Aktivis menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengujian material dan pengecekan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap dokumen kontrak serta RAB.
Mereka juga merujuk Pedoman Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021 sebagai salah satu acuan teknis terkait pekerjaan drainase. Menurut mereka, penerapan metode pemasangan U-Ditch dan penggunaan material harus memenuhi persyaratan teknis agar konstruksi memiliki stabilitas dan mutu sesuai perencanaan.
Empat Tuntutan Aktivis Desa Tamanjaya
Atas sejumlah temuan tersebut, aktivis Desa Tamanjaya menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, mendesak DPRKP Provinsi Banten segera melakukan evaluasi serta memberikan teguran kepada CV. ARRAHJI BUSSINESS selaku penyedia jasa dan CV. AKATSUKI ENGINEERING selaku konsultan pengawas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
Komentar