Seputarpublik.com || BADUNG BALI – Manajemen PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dugaan penggeledahan kantornya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perusahaan menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik merupakan bagian dari permintaan keterangan dalam proses penyidikan, bukan penggeledahan sebagaimana informasi yang ramai beredar.
Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares, didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan, menjelaskan bahwa penyidik KPK memang mendatangi kantor perusahaan. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut hanya berkaitan dengan permintaan informasi mengenai proses administrasi pengurusan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami hanya sebatas mempersiapkan dokumen dan melakukan proses submit permohonan visa. Selebihnya bukan menjadi kapasitas maupun kewenangan kami," ujar Januario Soares.
Ia juga membenarkan bahwa pemilik PT Visa 4 Bali, Rolly Agustinus Diang, sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung sebagai proses permintaan keterangan dalam kurun waktu sekitar 1x24 jam sebelum kembali ke Bali.
Manajemen PT Visa 4 Bali juga membantah informasi yang menyebut istri Rolly Agustinus Diang ikut dijemput paksa oleh penyidik.
Komentar