Seputarpublik.com || PADANG LAWAS — Pergantian kepala lingkungan (Kepling) di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menuai sorotan dari sejumlah warga.
Ratusan warga disebut menyuarakan tuntutan agar proses pengisian jabatan kepala lingkungan dilakukan secara lebih terbuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui mekanisme pemilihan secara langsung.
Aspirasi tersebut muncul setelah terjadi pergantian kepala lingkungan yang oleh sebagian warga dinilai belum memberikan ruang partisipasi masyarakat secara memadai.
Sebagian warga bahkan menggambarkan pergantian tersebut dengan istilah “suksesi kerajaan”, sebagai ungkapan kekecewaan terhadap proses pergantian yang mereka nilai berlangsung tanpa keterlibatan masyarakat secara langsung.
Namun, istilah tersebut merupakan penilaian atau ungkapan warga, bukan kesimpulan bahwa proses pengangkatan Kepling memang dilakukan seperti mekanisme suksesi kerajaan.
Warga Persoalkan Proses, Bukan Figur
Salah seorang warga menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan mengenai siapa yang ditunjuk menjadi kepala lingkungan, melainkan mekanisme pengisiannya.
> “Kami tidak mempersoalkan siapa orangnya. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kami ingin diberikan hak untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala lingkungan kami,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, kepala lingkungan merupakan unsur pemerintahan yang berhadapan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Karena itu, mereka berharap proses pengisian jabatan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Warga juga meminta pemerintah setempat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pengangkatan kepala lingkungan yang selama ini diterapkan.
Mereka berharap proses pergantian Kepling tidak menimbulkan kesan bahwa keputusan mengenai jabatan tersebut dilakukan secara internal tanpa informasi dan ruang partisipasi yang cukup bagi masyarakat.
Dorong Ruang Dialog dengan Pemerintah
Tuntutan pemilihan secara langsung yang disampaikan warga menjadi bagian dari aspirasi agar partisipasi masyarakat dalam menentukan sosok yang akan menjalankan pelayanan di tingkat lingkungan dapat diperkuat.
Warga berharap pemerintah setempat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut dan membuka ruang dialog untuk membahas mekanisme pengisian kepala lingkungan.
Menurut mereka, pembahasan bersama diperlukan agar setiap proses pergantian maupun pengangkatan Kepling memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, tuntutan warga mengenai pemilihan secara langsung perlu ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat yang masih harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pemerintah daerah mengenai tata cara pengangkatan kepala lingkungan.
Menunggu Respons Pemerintah
Hingga aspirasi tersebut disampaikan, warga Lingkungan VI berharap pemerintah setempat memberikan penjelasan sekaligus membuka ruang komunikasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala lingkungan.
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan bagaimana prosesnya berlangsung secara terbuka, transparan, dan dapat dipahami masyarakat.
Mereka berharap aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai suara warga, tetapi dapat menjadi bahan dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk mencari mekanisme yang sesuai dengan aturan sekaligus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Pada akhirnya, warga ingin memastikan bahwa sosok yang menjalankan tugas sebagai kepala lingkungan benar-benar dapat menjalankan fungsi pelayanan dan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.
“Jika kepala lingkungan adalah pelayan masyarakat, maka masyarakat ingin ikut menentukan siapa yang akan memegang amanah tersebut.”(AND)*