Pertama, integrasi layanan menjadi kunci. Penerapan single sign-on, portal terpadu, dan satu pintu layanan akan memutus rantai fragmentasi aplikasi dan menurunkan beban administratif warga.
Kedua, investasi pada infrastruktur digital perlu diprioritaskan. Tanpa konektivitas yang kuat dan perangkat yang andal, digitalisasi hanya berfungsi sebagai dekorasi birokrasi.
Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur harus dilakukan secara sistematis. Literasi digital, keterampilan mengelola data, dan budaya pelayanan menjadi fondasi transformasi yang sesungguhnya.
Keempat, setiap inovasi digital harus dirancang berbasis kebutuhan pengguna. Prinsip aksesibilitas, kesederhanaan, dan keberpihakan kepada warga harus ditempatkan sebagai orientasi utama.
Kelima, evaluasi tahunan terhadap efektivitas aplikasi perlu dilakukan secara transparan. Pemda harus berani menghapus aplikasi yang tidak digunakan, menggabungkan yang tumpang tindih, dan mengembangkan hanya layanan yang benar-benar memberi manfaat.
Digitalisasi seharusnya bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan layanan publik yang lebih manusiawi, inklusif, dan efisien.
Paradoks yang muncul hari ini adalah pengingat bahwa teknologi tidak otomatis menghadirkan kualitas. Ia memerlukan kesiapan ekosistem, perubahan budaya birokrasi, dan orientasi kuat pada kebutuhan masyarakat.
Refleksi menjelang 2026 menjadi momentum memperbaiki arah. Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak aplikasi, tetapi lebih baiknya pelayanan: yang mudah diakses, tidak diskriminatif, dan benar-benar mempermudah hidup warga.
Dengan cara itulah digitalisasi pemda dapat kembali pada esensinya sebagai alat untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis: Dr M. Harry Mulya Zein
⁃ Pakar Ilmu Pemerintahan
⁃ Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.
⁃ Dosen Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Komentar