Kedua, layanan digital berjalan dalam pola yang terfragmentasi. Banyak pemda mengembangkan puluhan aplikasi tanpa integrasi data. Warga harus berkali-kali membuat akun, mengunggah dokumen serupa, dan berpindah aplikasi hanya untuk satu urusan dasar pemerintahan. Digitalisasi menjadi birokrasi baru yang melelahkan.
Ketiga, kesiapan sumber daya manusia belum mengikuti laju teknologi. Pelatihan aparatur sering tidak memadai. Alur layanan memang berpindah ke platform digital, tetapi eksekusi tetap dilakukan secara manual—formulir digital tetap diminta dalam bentuk fisik, antrean online tetap mengharuskan warga datang pagi-pagi. Akarnya adalah budaya kerja yang belum berubah.
Keempat, warga jarang ditempatkan sebagai pusat desain. Banyak aplikasi sulit digunakan, tampilan membingungkan, petunjuk tidak jelas, dan fitur tidak inklusif bagi lansia maupun masyarakat dengan literasi digital terbatas. Dalam suasana seperti ini, warga justru kembali bergantung pada bantuan informal atau calo.
Digitalisasi menjadi paradoks: teknologi berkembang cepat, tetapi kualitas layanan publik tidak selalu ikut bergerak maju. Memasuki tahun 2026, pemda membutuhkan langkah korektif yang lebih terarah.
Komentar