Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Sambut Ramadhan 1446 H, Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Bersama Penting Untuk Dilaksanakan

Kantor Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) Kantor Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)

Seputar Publik Kota Bekasi - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M., Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat bersama bernomor 400. B/867-Setda. Kesra, B/242/II/2025 dan B/186/II/2025.

Maklumat yang ditangani Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel ARM Rido Ricardo Sirait berisi ajakan bagi kaum muslimin dan muslimat dalam menyambut bulan suci Ramadhan untuk mengisinya dengan amaliah yang diperintahkan Alloh SWT sebagaimana tercantum dalam surah Albaqarah ayat 183,

"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa,"

Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan :

1. Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kepariwisataan pasal 53 ayat a dan b dan pasal 60 ayat 1 sampai  ayat 6

2. Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha Bab VIII pasal 38 ayat 1 dan 2.

3. Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Bab VII pasal 40 ayat 1.

4. Makkumat Menyambut Bulan Suci Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi nomor Ket-003/DP-K.XII. XV/II/2025 tentang ikhbar menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Isi maklumat meminta kaum muslimin dan muslimat :

1. Semarakan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan yang positif baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan dapat mengurangi pahala nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat.

2. Sempurnakan ibadah puasa Ramadhan kita dan mensucikan harta kita dengan membayar zakat, Infaq dan sodakoh. Disarankan pembayaran lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga amil zakar resmi atau masjid/musholla terdekat.

3. Perkokoh Ukhuwah Islamiyyah (Persaudaraan Muslim), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

Warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghargai dan menghormati orang yang menjalankan puasa serta menjaga sikap toleransi umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

Para Pelaku usaha :

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/spa/sauna dan hiburan lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa Ramadhan HARUS TUTUP (TIDAK ADA OPERASI) terhitung mulai 3 hari sebelum bulan suci Ramadhan, selama bulan suci Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Segenap komponen masyarakat lainnya di minta untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan umat dalam bingkai bhineka tunggal ika. 

Menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban serta menjauhkan dengan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

Menghindari berita Hoak, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila, serta memperkokoh dan memelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.

(AZ)