Seputarpublik.com, BANTEN — Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan sejumlah guru. Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai skema perhitungan THR yang dinilai tidak relevan dan lebih kecil dibandingkan saat para guru masih berstatus tenaga non-ASN. Sabtu, (14/3/2026).
Perhatian tersebut muncul setelah beredar wacana bahwa perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu akan menggunakan formula Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok.
Seorang guru PPPK paruh waktu di Tangerang Selatan bernama Rahman mengungkapkan bahwa skema tersebut dinilai tidak adil karena berpotensi membuat nominal THR yang diterima jauh lebih kecil.
“Jika hitungannya seperti itu, PPPK paruh waktu guru hanya akan menerima THR sekitar Rp300 ribu. Padahal saat masih berstatus honorer, kami justru menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok. Ini terasa aneh,” ujar Rahman.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut seharusnya dapat dikoreksi oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan kesejahteraan bagi para guru.
Komentar