Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di tetapkan 2 pelaku AR (43) dan ESN (31) sebagai pengedar dan 1 pelaku HN (43) sebagai pengguna.
"Tersangka AR, (43) dan ESN (31) TP Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap HN (43) merupakan penyalah guna dan dipersangkakan dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika"tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Sat Narkoba beserta dengan barang bukti untuk proses selanjutnya dan untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Sat Narkoba Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas untuk mendukung Polres Padang Lawas dalam pemberantasan narkoba serta memberikan informasi terkait adanya tindak pidana Narkoba.
"Bagi masyarakat yang memberikan informasi kita jaga dan lindungi kerahasiaannya".Pungkas Kasat Narkoba.
(AND)
Dua tersangka pengedar dan satu pengguna narkoba saat diamankan di Mapolres Palas bersama barang bukti. (SP/ist)
Komentar