Seputar Publik Kota Serang-- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Gubernur Banten, Andra Soni yang menunjuk Deden Apriandhi Hartawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Pasalnya penunjukan tersebut dinilai cacat prosedur, sarat kepentingan serta jauh dari prinsip meritokrasi dan transparansi.

Dalam keterangan resminya, Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, menyatakan bahwa keputusan gubernur tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga mengancam stabilitas birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.
“Penunjukan ini dilakukan tanpa seleksi terbuka, tidak melibatkan lembaga terkait dan terindikasi melanggar prinsip - prinsip administratif. Ini bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan bentuk pelecehan terhadap semangat reformasi birokrasi,” tegas Bagas Senin, (19/5/2025).

Komentar