Seputar Publik, Palas - satu kali 24 Jam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Sumatera Utara, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika.
Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda yakni, di RT 11 dan RT 3 Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Senin. (03/03/2025) pukul 23.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut dengan rincian dua pengedar/kurir dan satu pengguna ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, alat penghisap narkoba, telepon genggam dan sejumlah alat bukti lainnya.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP S. R Harahap, SH. mengatakan, bahwa penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana masing-masing pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial :
1. FS, (18) berperan sebagai Pengedar/ kurir, berstatus Belum/Tidak Bekerja, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas,
2. AS, (28) berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas
Komentar